Oleh: Abdoel Fattah Mencermati hiruk pikuk perbedaan pendapat dalam mengulas kasus Bank Century, nampaknya dapat disederhanakan dalam cara berpikir masing-masing pihak walaupun tentunya juga dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing. Bahkan ada yang menampakkan kepentingan praktis jangka pendek yang lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik jangka pendek. Sementara itu ada pihak yang mendasarkan pada kepentingan yang lebih luas dan jangka panjang serta mengacu pada kepentingn bangsa dan negara.. Tulisan ini hanya melihat dari sudut cara berpikir strategik dalam pengambilan keputusan atau dalam menentukan langkah kebijakan yang mungkin juga disertai dengan penilaian-penilaian naluriah (intiutif) yang sering disebut right-brain side decision making. Kemampuan berpikir secara strategik dalam dunia yang serba turbulensi tinggi dan perubahan secara cepat dengan dinamika yang tinggi pula yang sulit diduga, sangat diperlukan. Berpikir strategik merupakan pemikiran dalam konteks dan mengacu pada antisipasi terhadap perubahan sehingga akan terkait dengan perspektif kerangka waktu jangka panjang dan bukan hanya kepentingan operasional yang bersifat internal dan jangka pendek. Berpikir strategik adalah berpikir pada antisipasi terhadap pengaruh lingkungan strategik baik internal maupun eksternal yang penuh ketidak pastian. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman.strategik akan adanya kesempatan atau peluang dan ancaman eksternal baik efektif maupun yang potensial. Juga lingkungan internal yang menyangkut kekuatan dan kelemahan. Dalam mengambil keputusan atau kebijakan selalu dipikirkan resiko yang mungkin akan timbul. Untuk keperluan itu sudah ada metode-metode kuantitatif dengan probabilitas-probabilitas untuk mengurangi resiko dan ketidak pastian. Namun, dalam situasi yang mendesak dan dihadapkan pada kondisi lingkungan yang tidak kondusif dan tidak adanya kepastian, metode-metode kuantitatif perlu disertai dengan pertimbangan-pertimbangan kualitatif. Hal ini dilandaskan pada penilaian-penilaian naluriah atau intuitif yang biasanya didasarkan pada pengalaman-pengalaman dan perhitungan-perhitungan yang tidak tertulis serta didukung oleh profesionalitas pengambil keputusan. Disinilah pentingnya penilaian intuitif dalam pengambilan keputusan dalam kondisi yang mendesak dan penuh ketidak pastian. Kemampuan berpikir dan mengambil keputusan strategik dan penilaian intuitif itu berlaku baik di kalangan militer maupun non militer. Di dunia militer bisa disimak dalam sejarah ketika semua staf umum termasuk intelijen yang berkaitan dengan pertahanan Jerman secara kuantitatif memperhitungkan bahwa pasukan Sekutu di tahun 1944 akan melakukan serangan melalui pendaratan di Calais. Tetapi Hitler dengan intuitisi dan keyakinannya mengatakan bahwa Sekutu akan mendaratkan pasukannya di Normandia. Kemudian sejarah mencatat bahwa intuisi Hitler benar. Contoh kecil di atas menunjukkan bahwa dalam situasi yang kompleks dan mendesak, di samping analisis kuantitatif diperlukan juga pertimbangan kualitatif. Dalam konteks kasus Bank Century khususnya dalam masalah bailout, cara berpikir strategik dan intuitif perlu dipertimbangkan ketika menilai dilakukannya bailout atau pemberian talangan, sekali lagi talangan, dengan pikiran yang sehat, jujur dan untuk kepentingan bangsa dan negara. Kecuali memang ada skenario dalam permainan politik tertentu oleh pihak-pihak tertentu. Apakah Pansus sudah mempertimbangkan bahwa kebijakan strategik yang ditempuh oleh pejabat otoritas moneter dalam hal ini Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan dalam penanganan Bank Century untuk menghindari gejolak moneter menggunakan cara berpikir strategik disertai intuitif oleh pihak pengambil keputusan sebagai orang profesional. Ataukah investigasi hanya untuk kepentingan sesaat atau untuk kepentingan politik praktis jangka pendek. Pertanyaan ini penting agar investigasi tidak terjebak dalam permasalahan yang tidak fokus bahkan kabur dan salah arah serta salah menafsirkan tugasnya sebagai anggota parlemen. Ada keinginan bahwa dalam penanganan kasus Bank Century perlu dilakukan secara komprehensif. Apakah sudah ada pertimbangan strategik atas situasi moneter internasional. Apakah sudah didalami tentang komitmen dan kejujuran serta kesederhanaan seorang Budiono dan Sri Mulyani sampai berakibat dizalimi, difitnah, diolok-olok oleh massa demonstran sebelum terbukti kesalahannya. Hal itu bisa melanggar hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah serta menceridai demokrasi. Apa iya seorang Budiono atau Sri Mulyani maling seperti diolok-olokkan. Padahal Allah telah mengingatkan ” Jangan mudah mengolok-olok, mencela, dan membuka aib orang lain di depan umum, karena boleh jadi orang lain yang anda olok-olok lebih baik dari anda sendiri ( Q. Al Hujarat: 11 ). Kondisi yang begitu, menimbulkan pertanyaan di banyak kalangan. Apakah memang itu praktik demokrasi yang kita usung setelah diperjuangkan melalui reformasi. Apakah yang begitu itu dibenarkan oleh ajaran agama. Apakah itu jati diri bangsa Indonesia. Apakah memang itu karakter bangsa. Apakah sikap dan tindakan menginjak-injak gambar orang yang seharusnya dihormati sebagai orang tua sudah sesuai dengan etika dan keluhuran budi. Masih banyak pertanyaan yang diomongkan orang. Pertanyaan-pertanyaan tersebut seyogyanya direnungkan oleh masing-masing kita untuk melakukan introspeksi agar kita menjadi orang yang beradab. Wallahu a’lam bi al-shawab.
|